Perkuat Data Industri, DKUMPP Laksanakan Sosialisasi SIINas Bagi Pelaku Usaha
Martapura, InfoPublik – Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) merupakan suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan informasi tentang industri Nasional.
Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri, pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (Provinsi, Kabupaten, dan Kota), kementerian atau lembaga terkait, masyarakat serta kalangan internal Kementerian Perindustrian dalam mengambil kebijakan dalam berusaha dan pembangunan.
Mengingat pentingnya keberadaan SIINas bagi para pelaku usaha maka DKUMPP Kabupaten Banjar melalui Bidang Perindustrian melaksanakan sosialisasi SIINas bagi pelaku usaha/perusahaan industri di Kab. Banjar, Rabu (30/11/2022) di desa Awang Bangkal Barat Kec. Karang Intan.
Kepala DKUMPP I Gusti Made Suryawati menyampaikan bahwa Sosialisasi SIINas sangat penting bagi pelaku usaha karena akan sangat membantu pemerintah dalam membangun di bidang perindustrian dan sebagai timbal balik data-data dan informasi yang ada di SIINas berguna bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya.
†Pemkab Banjar memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yg mau melakukan registrasi akun SIINas dan memasukkan data dan informasi usaha atau perusahaannya dan diharapkan dapat melakukan input data yang akurat dan aktual secara berkala,†tambah Made.
Adapun Lily Agustriana, Kepala Bidang Perindustrian DKUMPP selaku panlak sosialisasi menyampaikan peserta sosialisasi sebanyak 30 pelaku usaha atau perwakilan dari perusahaan industri.
“Para peserta adalah para pelaku usaha atau perwakilan perusahaan industri yg tersebar di 4 kecamatan di Kab. Banjar. Yaitu di Kec. Kertak Hanyar, Gambut, Martapura Kota dan Karang Intan,†jelas dia.
Narasumber dari sosialisasi SIINas tersebut berasal dari Dinas Perindustrian Pemprov Kalsel. Yaitu Ahmadin (Kepala Bidang Kerjasama, Pengawasan, Promosi dan Investasi Disperin Pemprov Kalsel dan Andy Saputra Manurung
Pejabat Fungsional pada Disperin Pemprov Kalsel.
Ahmadin dalam paparannya menyampaikan bahwa perusahaan yang wajib melakukan registrasi Akun SIINas adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri dan kawasan industri, sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, distribusi, peternakan, logistik dan lain lain tidak wajib membuat akun SIINas. Termasuk juga perusahaan transportasi seperti JNE, JNT, WAHANA tidak diwajibkan registrasi di SIINas.
Zairina Fitriani Kepala Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Industri Bidang Perindustrian DKUMPP menyatakan bahwa hasil dari kegiatan sosialisasi ini dapat langsung dilihat dari adanya beberapa perusahaan yang langsung dibuatkan akun SIINas dan dibimbing dalam mengisi pelaporan data industri melalui akun SIINas yang dimiliki. (IP Kab. Banjar/Brigade DKUMPP)
Sumber : INFOPUBLIK
Source:: DISPERINDAG