PERLUNYA PENANGANAN KHUSUS DALAM INFORMASI GEOSPASIAL
By admin
MARTAPURA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 yaitu: (1) menjamin ketersediaan dan akses geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) mewujudkan kebergunaan dan keberhasilan informasi GeoSpasial melalui …read more
Source: BAPPEDA