PERLUNYA PENANGANAN KHUSUS DALAM INFORMASI GEOSPASIAL

By admin

MARTAPURA – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 yaitu: (1) menjamin ketersediaan dan akses geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) mewujudkan kebergunaan dan keberhasilan informasi GeoSpasial melalui …read more

Source: BAPPEDA

Comments
Loading...