PROSEDUR PINJAM PAKAI ALSINTAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PINJAM PAKAI ALSINTAN BRIGADE ALAT DAN MESIN PERTANIAN 

  1. Calon peminjam pakai alsintan mengajukan surat permohonan pinjam pakai (ditanda tangan oleh ketua kelompok tani / gapoktan / UPJA / Penggiat Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Manteri Tani, Kepala BPP, dan Pembakal.
  2. Peminjam pakai alsintan adalah kelompok Tani, Gapoktan, UPJA, atau Penggiat Kegiatan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
  3. Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas untuk memberikan disposisi.
  4. Surat Permohonan turun ke Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian untuk mendapatkan arahan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian.
  5. Kasi Alsintan dan Staf melakukan verifikasi dan validasi terhadap surat permohonan tersebut, membuat Telaahan Staf untuk mendapatkan rekomendasi / persetujuan Kepala Dinas atas surat permohonan tersebut.
  6. Telaahan Staf diperiksa oleh Kepala Bidang dan Kepala Dinas.
  7. Kepala Dinas memberikan persetujuan surat permohonan tersebut.
  8. Kasi Alsintan melengkapi berkas / dokumen alsintan yang akan dipinjam pakaikan dengan ketentuan sebagai berikut: (1). Surat Pinjam pakai dan surat lainnya sudah lengkap, (2). Peminjam pakai menyediakan sarana mobilisasi alsintan, (3). peminjam pakai menyiapkan pengawalan keamanan (dari kepolisian) selama mobilisasi alsintan ke lokasi, (4).  Keamanan dan Keselamatan alsintan / masyarakat sekitarnya selama mobilisasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya oleh peminjam pakai alsintan
  9. Penyerahan Bantuan alsintan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang direkomendasikan Kepala Dinas.
  10. Waktu pinjam pakai mengacu pada luasan yang dimohonkan diproposal dan kapasitas kerja alsintan.
  11. Dinas TPH Kab. Banjar bisa menarik alat sewaktu-waktu jika memerlukan untuk kegiatan serempak atau kegiatan lain yang perlu alat dalam jumlah banyak.
  12. Apabila masa pinjam pakai sudah berakhir, peminjam pakai harus mengembalikan alsintan ke Dinas TPH Kab. Banjar dengan dicek dulu keadaan alsintan.
  13. Apabila ada kerusakan baik ringan atau berat, peminjam pakai harus memperbaikinya, dan alsintan dikembalikan dalam keadaan baik.
  14. Peminjam pakai harus memberikan laporan pemanfaat alsintan.

Source:: DTPH

Comments
Loading...