Raker Kedua Bahas Revisi UU ITE Bersama Komisi I DPR RI

Raker Kedua Bahas Revisi UU ITE Bersama Komisi I DPR RI

Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dan Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja (Raker) membahas RUU Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ini adalah Raker kedua membahas revisi UU ITE setelah 14 Maret lalu.
Dalam rapat kerja tersebut, Rudiantara menyetujui muatan penghinaan masuk revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal krusial dalam revisi UU ITE yaitu Pasal 27 ayat 3 terkait ancaman hukuman pencemaran nama baik, kata Rudiantara usai Raker dengan Komisi I DPR di Jakarta, Rabu (13/04/2016).
Menurut Rudiantara, pada UU ITE yang lama, ancaman hukuman untuk pencemaran nama baik adalah 6 (enam) tahun penjara, namun demi menghilangkan multitafsir maka pemerintah menurunkan lama hukuman menjadi 4 (empat) tahun. “Dari sisi deliknya pun delik aduan, ada laporan dari pelapor sebelumnya kan delik umum,” ujar Rudiantara.
Rudiantara yakin target pembahasan revisi selesai Juni 2016, bisa dicapai karena saat ini sedang membaca Daftar Inventarisir Masalah (DIM). “Bulan Mei 2016 selesai di Komisi, lalu Juni dibawa ke Rapat Paripurna,” terang Rudiantara.
Komisi I DPR sendiri menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selesai Juni 2016 atau pada masa sidang kelima tahun sidang 2015-2016.
Pada 30 Mei 2016 RUU revisi UU ITE sudah final dan awal Juni dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan menjadi RUU lalu diserahkan pada pemerintah, kata Wakil Ketua Komisi I DPR T.B. Hasanuddin.
Menurutnya, raker ini merupakan raker yang kedua membahas revisi UU ITE setelah 14 Maret lalu. “Pada Raker 14 Maret lalu diagendakan beberapa hal, penjelasan pemerintah, pandangan fraksi-fraksi dan semua sepakat Komisi I DPR dan pemerintah membentuk Panitia Kerja revisi UU ITE yang bertugas materi RUU yang ditugaskan Raker,” ujar Hasanuddin yang memimpin Raker bersama Wakil Ketua Komisi I Meutya Hafidz.
DPR akan reses mulai 30 April 2016, sehingga tanggal 29 April merupaka akhir sidang. Jadi, masih ada satu kali raker untuk membahas revisi UU ITE pada Rabu 20 April mendatang.
Hasanuddin mengatakan, jadwal pembahasan revisi UU ITE pada masa sidang kelima ini dilakukan pada 17 Mei 2016 dan 23 Mei digelar rapat Panja. “Kalau sepakat, maka diserahkan pada tim perumus maka rapat tim perumus dan sinkronisasi pada 24 Mei 2016, lalu dibawa ke Panja,” kata Hasanuddin (Aak).

 

Source:: DISHUBKOMINFO

Comments
Loading...