RENSTRA DINEKS 2025-2029

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha
Esa atas tersusunnya Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten
Banjar Tahun 2025 – 2029 yang berpijak pada RPJMD Periode 2025 –
2029 dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan
Kabupaten Banjar. Dalam Renstra ini juga memuat sasaran, program
dan kegiatan/sub kegiatan dengan indikator output kegiatan/sub
kegiatan dan outcome untuk program/sasaran sebagai upaya untuk
menyusun suatu perencanaan yang terpadu dan berorientasi hasil.

Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421), dan Permendagri Nomor 86 Tahun
2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Tentang RPJPD Dan RPJMD Serta Tata Cara Perubahan
RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3839, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224), Renstra Dinas Kesehatan
Kabupaten Banjar Tahun 2025 – 2029 merupakan dokumen perencanaan untuk

Periode 5 (lima) Tahun yang memuat Tujuan,
Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan/Sub Kegiatan
pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi yang berpedoman pada
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 205 – 2029.

The post RENSTRA DINEKS 2025-2029 appeared first on dinkesbanjarkab.

Source:: DINKES

Comments
Loading...