SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 6 TAHUN 2017

DSC_9617

Partai Politik yang merupakan organisasi aktivitas2 politik sebagai mitra pemerintah dalam kehidupan berdemograsi menuntut peran, fungsi dan tanggungjawab untuk berpartisipasi dalam mewujudkan cita2 nasional, menjaga, memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Parpol berbeda dengan Golongan penekan (pressure group) atau golongan kepentingan (interest group) oreantasinya lebih luas dan karenanya mewakili bermacam golongan lebih banyak memperjuangkan kepentingan umum. Demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kab. Banjar.Drs.H.Sofwan Soeryadi,M.AP. pada saat membuka acara sosialisasi Permendagri No.6 tahun 2017 Tentang Perubahan Permendagri No. 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Kamis,(6/07/2017) bertempat di aula Badan Kesbangpol Kab. Banjar yang dihadiri oleh pengurus Parpol se Kab. Banjar.

Lebih jauh ia menyampaikan Permasyalahan yang selalu muncul dalam penyelesaian pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol hanya berkisar pada keterlambatan dan tidak sesuainya data dukung pengeluaran yang disampaikan sebagaimana hasil Audit BPK RI. TA. 2016.

DSC_9594 DSC_9609        Sebagai narasumber pertama Drs. R.F. REZA, Kabid Politik Badan Kesbangpol Prov. Kalimantan Selatan, Sosialisasi Permendagri No. 6 tahun 2017 tentang perubahan Permendagri No. 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Selanjudnya sisi kedua Agus Siswanto.S.AP, M.AP Kabid Politik Dalam negeri Badan Kesbangpol Kab.Banjar memaparkan materi Penyusunan Proposal Bantuan Keuangan Parpol tahun 2017. Ia lebih pokus memaparkan permasyalahan terkait hasil Audit BPK RI TA. 2016. Yaitu tidak sesuainya data dukung dan penempatan pos anggaran pengeluaran. Kemudian ia juga merelis surat Kepala Badan Kesbangpol Kab. Banjar No. 800/240-1V/Kesbangpol/2017 tanggal 20 Juni 2017, bahwa pengajuan proposal bantuan keuangan bagi parpol TA. 2017 di Kab. Banjar selambat-lambatnya pada tanggal 28 Juli 2017.

Sesi terakhir dalam kegiatan ini tanyajawab dan semua peserta sosialisasi berharap agar bantuan keuangan Parpol tahun anggaran 2017 dapat dicairkan tepat waktu .(Kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...